Diusir dari Jakarta, Gugat Saja Pemprov DKI

Diusir dari Jakarta, Gugat Saja Pemprov DKI

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2008 14:17 WIB
Diusir dari Jakarta, Gugat Saja Pemprov DKI
Jakarta - Jangan khawatir terjaring operasi yustisi. Bila kemudian tertangkap dan dipulangkan ke daerah, upaya hukum bisa dilakukan. Yakni melakukan gugatan pada Pemprov DKI Jakarta.

"Bisa saja digugat, tidak ada masalah. Semua warga negara diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan bila dianggap peraturan itu bertentangan dengan kepentingan publik," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi lewat telepon, Jumat (3/10/2008).

Sesuai aturan dalam kosntitusi, semua warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Untuk itu, operasi yustisi, lanjut Ridha jangan sampai melanggar hak-hak seseorang dalam UUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sudah menyurati pihak Pemprov DKI dan juga membuat posko pengaduan. Jangan sampai ada pemaksaan," tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, operasi yustisi semestinya tidak hanya sekedar operasi yang menghabiskan dana APBD saja tapi juga harus solutif.

"Setiap orang yang tidak punya KTP, tidak boleh dipulangkan begitu saja. Itu tidak bisa, ini harus diselesaikan. Orang punya skill kan bisa didistribusikan," tandasnya. (ndr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads