Sebelumnya, Kejagung berencana mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas sebelum bulan puasa tahun 2008 tiba. Namun rencana itu tidak bisa direalisasikan karena ketetapan Mahkamah Agung soal pengajuan PK kedua mereka belum turun.
Putusan itu baru diterima Kejagung saat Ramadan telah datang. Dengan alasan untuk menghormati bulan suci itu, eksekusi terhadap ketiga orang yang telah menyebabkan banyak nyawa melayang itu tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini tentu mendapat respons beragam dari masyarakat baik dalam maupun luar negeri.
Gubernur Bali Dewa Made Beratha misalnya. Dia mendesak eksekusi mati terhadap Amrozi cs segera dipastikan.
Hal ini, kata dia, untuk memulihkan kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai tujuan wisata.
Kini, Ramadan telah berlalu. Meski eksekusi akan dilakukan tahun 2008 ini, Kejagung belum menetapkan waktunya.
Usai salat Idul Fitri kemarin, Ali Gufron menyatakan Kejaksaan tidak akan berani mengeksekusi mereka. Jika eksekusi itu dilakukan, katanya, akan menjadi perbuatan kriminal terbesar, sebab membunuh mujahid. (ken/ndr)











































