"Tidak boleh sembrono secara sewenang-wenang. Dan bila orang itu tidak punya surat dan keterangan, harus dikordinasikan dengan pemerintah setempat, asal daerah orang itu berasal," kata Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh saat dihubungi lewat telepon, Jumat (3/10/2008).
Diakui Ridha, operasi kependudukan itu memang rasional dengan alasan penataan penduduk, tapi hendaknya jangan melakukan kesalahan dan memperlakukan pendatang baru dengan tidak manusianwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang perlu diperhatikan juga menurutnya, pihak Pemprov DKI harus membuka kepada publik, berapa jumlah penduduk yang masuk pertahunnya dan berasal dari mana saja mereka.
"Sehingga punya penyelesaian. Operasi yustisi selama ini tidak menyelesaikan masalah, itu hanya pencegahan mnigrasi. Jakarta harus bekerja sama dengan daerah bagaimana mengatasi problem pendatang baru ini," urainya.
Untuk itu pemerintah mempunyaai kewajiban untuk memenuhi hak-hak sipil. Di daerah harus disediakan lapangan pekerjaan.
"Pemerintah pusat berkewajiban menata jumlah penduduk. Dan penataan penduduk harus dibarengi suatu programm. Jangan operasi yustisi ini hanya karena ada budget di APBD, ini menjadi manipulasi," tandasnya. (ndr/ken)











































