"Secara tertulis belum ada kapan dieksekusi. Tapi yang pasti tahun ini," kata Kapuspenkum Kejagung, M Jasman Panjaitan, kepada detikcom, Jumat (3/10/2008).
Jasman menjelaskan, semula jaksa akan mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas sebelum bulan puasa tiba. Namun, ketetapan Mahkamah Agung (MA) mengenai pengajuan PK kedua mereka belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Jasman, ada pertimbangan untuk memberikan hak-hak bagi para terpidana sebelum dieksekusi. Amrozi cs kini tengah memohon uji materi terhadap UU No 2 pnps/1964 tentang tata cara hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, Kejagung akan menunggu lebih dulu keputusan MK mengenai uji materi itu.
"Tapi kalau sampai akhir tahun 2008 putusan MK tidak keluar, ya, sudah. Kita tetap akan eksekusi tahun ini," pungkas Jasman.
Sebelumnya Amrozi cs menyatakan, Kejaksaan tidak akan berani mengeksekusi mereka. Jika eksekusi itu dilakukan, kata mereka, akan menjadi perbuatan kriminal terbesar, sebab membunuh mujahid. (irw/ndr)











































