"Seharusnya sebagai presiden, beliau mengetahui mencalonkan diri bukan sebagai kepresidenannya, tapi karena pribadinya. Harusnya disampaikannya di tempat lain. Ini hanya semacam catatan kecil saja," ujar Sekjen DPP PDIP Pramono Anung.
Hal itu disampaikan dia usai salat Id di DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2008).
Menurut Pramono, ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai presiden, harus dipisahkan apakah hal itu dalam rangka kepentingan pribadi atau tugas kenegaraan.
Pramono mengatakan, UU Pilpres ke depan harus memuat ketentuan yang detail mengenai tata cara pencalonan pejabat yang masih aktif. Misalnya ketika melakukan sosialisasi pribadi, tidak boleh menggunakan simbol-simbol kenegaraan.
"Contohnya saja, ketika Megawati melakukan sosialisasi pribadi tidak pernah menggunakan mobil negara yang merupakan simbol kepresidenan. Waktu itu UU belum mengatur," jelas pria berkacamata itu.
Pramono menuturkan, pencalonan SBY bukan hal yang luar biasa dan sudah dapat diduga sebelumnya. Karena bagaimanapun sebagai presiden incumbent, pasti akan maju kembali," pungkasnya.
(irw/ndr)











































