"Remisi mereka (narapidana bom Bali) belum turun," kata Kepala LP Kerobokan Yon Suharyono usai sholat id di halaman LP Kerobokan, Denpasar, Rabu (1/10/2008).
Sebelumnya pihak LP Kerobokan telah mengajukan sembilan orang narapidana bom Bali I dan II untuk mendapatkan remisi Lebaran ke Kantor Hukum dan HAM Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan empat narapidana bom Bali II yang diusulkan mendapat remisi masing-masing satu bulan, yaitu Dwi Widiyarto, Abdul Rauf, Anif Solchanudin, dan Moh. Cholily.
Suharyono mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan para narapidana bom Bali tersebut belum menerima remisi. "Saya tidak tahu alasannya. kita di sini hanya menerima keputusan dari pusat," katanya.
Suharyono menambahkan bahwa sesuai PP 28 tahun 2006, usulan remisi untuk kasus tertentu, seperti bom Bali harus diajukan ke Depkumham. Tidak hanya belum mendapat remisi Lebaran, narapidana bom Bali juga belum menerima remisi peringatan 17 Agustus 2008 hingga saat ini.
"Sampai saat ini, remisi 17 Agustus juga belum turun," kata Suharyono.
Sementara itu, sebanyak 102 narapidana yang mendekam di LP Kerobokan mendapat remisi 2 bulan. Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 7 orang. (gds/ndr)











































