"Jadi remisi khusus ini paling rendah 15 hari dan paling tinggi maksimal 2 bulan. Ini bagi semua napi LP," kata Dirjen Lapas Untung Sugiyono saat dihubungi lewat telepon, Selasa (30/9/2008).
Untung melanjutkan proses remisi itu diberikan bila pada 6 bulan pertama narapidan itu berkelakukan baik akan mendapat potongan 15 hari, kemudian 1 tahun pertama mendapat 1 bulan 15 hari dan setelah 2 tahun mendapat potongan 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pemberian remisi secara resmi akan digelar di LP Paledang, Bogor. Pihak Depkum HAM secara simbolis akan memberikan remisi kepada narapidana.
Selain itu salah satu terpidana koruptor Abdullah Puteh mendapatkan remisi 2 bulan penjara. "Dia dapat maksimal 2 bulan remisi. Dia kan sudah lama. Sekarang dia di LP Sukamiskin," tandasnya.
Puteh, mantan Gubernur Aceh divonis hukuman 10 tahun penjara, dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar.
(ndr/ken)











































