Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Saja Kompensasi

Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Saja Kompensasi

- detikNews
Senin, 29 Sep 2008 16:20 WIB
Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Saja Kompensasi
Jakarta - Anda jadi korban delay pesawat. Jangan takut minta saja kompensasi. Ini seusai Keputusan Menteri Perhubungan No 5 tahun 2008.

"Untuk penumpang yang delay lebih dari 30 menit kompensasi makan atau berupa uang," kata Dirjen Perhubungan Udara Budi M Suyitno di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (29/9/2008).

Bagaimana bila delay lebih dari waktu tersebut? "Lebih dari 3 jam, harus memberikan fasilitas akomodasi makan malam dan tiket terbang untuk keesokan harinya," tambah Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini semua memang tergantung kebijakan maskapai masing-masing, tapi Budi menegaskan. "Maskapai yang tidak memberikan kompensasi melanggar keputusan menteri dengan mendapatkan teguran dan kita tunggu laporannya sejauh mana pelanggarannya. Akan kita evaluasi," tandasnya. (ndr/ken)


Berita Terkait