"Posisi PT BAGI hanya sebagai yang disuruh, jasa pelayanan keuangan dari nasabah saja. Nasabah mau membagikannya ke seratus orang ya terserah dia," kata juru bicara PT BAGI Upa Labuhari dalam konferensi pers di Gedung Artha Graha, kawasan SCBD Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2008).
Menurut Upa, PT BAGI tidak mempunyai kewenangan untuk mempertanyakan keperluan penggunaan traveller's cheque nasabahnnya dalam hal ini PT First Mujur Plantation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Traveller's cheque, tambah Upa, dikeluarkan PT. BAGI semata-mata karena PT First Mujur Plantation adalah nasabah. PT BAGI memenuhi permintaan nasabahnya dengan membantu membelikan traveller's cheque dari Bank Internasional Indonesia (BII). Sedangkan uangnya hanya dapat dicairkan di BII, Bukan PT. BAGI.
"Setelah diserahkan traveller's chequenya kepada nasabah, kami tidak ada hubungan lagi dengan nasabah," jelas Upa.
Selain itu itu, Upa membenarkan Direktur Utama PT BAGI Andy Kasih dan dua staffnya diperiksa KPK dua hari lalu sebagai saksi kasus penyuapan anggota dewan yang melibatkan politisi PDID Agus Condro ini. Kini Andy, Dirut PT First Mujur Plantation and Industry Hidayat Lukman, dan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) imigrasi.
(vna/iy)











































