"Biasanya SK presiden tersebut tiga bulan sebelum pensiun sudah keluar. Tapi ini kok belum?" ujar anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasioanal (KRHN) Wahyudi Jafar saat jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, (Minggu 28/9/2008).
Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung (MA) menolak disahkannya RUU MA terkait perpanjangan usia hakim agung hingga 70 tahun. Di antara nama-nama yang akan pensiun tersebut Bagir yang telah menjabat sebagai ketua MA sejak 2001 paling menjadi sorotan.
"Kami meminta khususnya kepada Dr. Prof. Bagir Manan agar tidak berbasa-basi dalam menolak perpanjangan usia pensiunnya" ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Econ sapaan akrab Emerson, meminta ketua MA tersebut agar menegaskan pernyataannya terkait penolakan usia pensiun dirinya. MA, lanjut Econ, membutuhkan pemimpin yang reformis bukan hakim agung yang jompo. "Pak Bagir harusnya menyatakan menolak diperpanjang, agar jelas. Kalau beres-beres buku sejak dua tahun lalu sudah dilakukannya," tambahnya.
Berikut daftar nama-nama pejabat MA yang memasuki masa pensiun tahun ini:
1. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan (kelahiran 6 Oktober 1941)
2. Hakim Agung Susanti Adi Nugroho (14 Juli 1941)
3. Hakim Agung Titiek Nurmala Siagian (26 Agustus 1941)
4. Hakim Agung M. Bahaudin Qaudry (15 Sepember 1941)
5. Wakil Ketua Bidang Yudisial Marianna Sutadi Nasution (12 Oktober 1941)
6. Ketua Muda Pidana Parman Suparman (13 Oktober 1941)
7. Hakim Agung Kaimuddin Salle (23 Oktober 1941)
8. Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil (31 Oktober 1941)
9. Hakim Agung Soedarno (9 November 1941)
10. Ketua Muda Militer German Hoediarto (24 November 1941)
11. Hakim Agung Andar Pura (19 Desember 1941)
(vna/iy)











































