DPR Sahkan RUU MA, Aliansi Penyelamat MA Ajukan Uji Formil

DPR Sahkan RUU MA, Aliansi Penyelamat MA Ajukan Uji Formil

- detikNews
Minggu, 28 Sep 2008 14:19 WIB
DPR Sahkan RUU MA, Aliansi Penyelamat MA Ajukan Uji Formil
Jakarta - Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung akan mengajukan uji formil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR tetap mengesahkan RUU Mahkamah Agung (MA). Alasannya DPR tidak membuka proses pembahasan RUU tersebut kepada publik.

"Jika kami tidak didengarkan DPR, kita akan melakukan uji formil ke MK," ujar anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasioanal (KRHN) Wahyudi Jafar  di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, (Minggu 28/9/2008).

Wahyudi juga mengecam Komisi III DPR yang memperbolehkan Komisi Advokat Indoenesia (KAI) untuk memberi masukan sedangkan masyarakat atau organisasi lain tidak diperbolehkan. "Mereka (DPR) melanggar pasal 28 F UUD 1945 dan Peraturan Presiden No 6/2008 di mana masyarakat berhak mendapatkan peran serta dalam pembahasan undang-undang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut Wahyudi, dianggap telah melanggar undang-undang tentang azaz keterbukaan karena seharusnya ada akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. "Jika kemarin komisi III menerima KAI, kenapa kita tidak diperbolehkan?" tandasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR yang membahas RUU MA sejak September 2008 berencana mengesahkan UU MA pada tanggal 6 okt 2008. Materi UU MA yang menjadi kontroversial adalah perpanjangan usia hakim agung sampai dengan 70 tahun dimuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.
(vna/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini