"Jika kami tidak didengarkan DPR, kita akan melakukan uji formil ke MK," ujar anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasioanal (KRHN) Wahyudi Jafar di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, (Minggu 28/9/2008).
Wahyudi juga mengecam Komisi III DPR yang memperbolehkan Komisi Advokat Indoenesia (KAI) untuk memberi masukan sedangkan masyarakat atau organisasi lain tidak diperbolehkan. "Mereka (DPR) melanggar pasal 28 F UUD 1945 dan Peraturan Presiden No 6/2008 di mana masyarakat berhak mendapatkan peran serta dalam pembahasan undang-undang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi III DPR yang membahas RUU MA sejak September 2008 berencana mengesahkan UU MA pada tanggal 6 okt 2008. Materi UU MA yang menjadi kontroversial adalah perpanjangan usia hakim agung sampai dengan 70 tahun dimuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.
(vna/iy)










































