"KPU harus mejelaskan dan mengkoreksi kesalahan ini," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay pada detikcom, Minggu (28/9/2008).
Menurut Hadar, sesuai amanat Pasal 54 UU No 10/2008 tentang Pemilu, jumlah caleg maksimal adalah 120 persen di tiap daerah pemilihan (dapil). Jumlah dapil adalah 77 dengan total kursi 560 yang tersebar di ke-77 dapil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hadar juga bertanya-tanya apakah itu hanya salah ucap atau memang demikianlah ketetapan KPU. Hadar menyayangkan KPU belum mengeluarkan dokumen tertulis DCS.
"Saya tidak tahu apakah KPU salah membaca saja atau memang yang ditetapkan 673. Kalau 673 saya kira keliru itu. Sayangnya KPU belum mengeluarkan dokumen tertulisnya," lanjut Hadar.
Jika memang itu ketetapan KPU, maka menurut Hadar KPU harus mencoret satu caleg dari Partai Demokrat sehingga jumlahnya tidak melebihi kuota maksimal. Kewenangan untuk mencoret itu sekarang ada di KPU mengingat tahapan bagi parpol untuk perbaikan sudah lewat.
"Kalau sampai sekrang masih ada kekeliruan, saya kira KPU yang punya kewenangan untuk mencoret," kata Hadar. (sho/nwk)











































