"Kita lagi mengejar bersama aparat kepolisian Polda Banten mengejar sopir dan kenek tersebut. Dan kita akan proses secara hukum. Kalau melanggar aturan sanksinya akan dilakukan pencabutan izin trayek," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Banten Bambang Soepeno.
Bambang menyampaikan hal itu di kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Serang, Tol Serang Timur, Minggu (28/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu-tahu ada asap dari belakang. Ada percikan api, akhirnya penumpang disuruh keluar sama sopir dan keneknya. Penumpang berhamburan," kisah Zaini.
Ketika sopir dan keneknya berusaha memadamkan api, ternyata tidak berhasil. Alhasil, meski penumpang selamat, barang-barang bekal mudik pulang kampung penumpang ikut hangus terbakar.
"Baju-baju dan pakaian anak isteri saya untuk Lebaran hangus," kata Zaini sedih.
Zaini juga menyesalkan agen bus itu menjual di luar batas atas harga tarif ekonomi bus Bekasi-Merak. Harga batas atas Rp 32 ribu, namun kenyataannya agen bus itu menjual tiket Rp 55 ribu.
"Sementara tiketnya hanya selembar kuittansi kosong. Selain itu kita tidak dapat ganti rugi," ujar dia.
Penumpang yang sempat tertahan di kantor PJR Induk Serang pun dievakuasi oleh bus Sri Maju, bantuan Dishub Serang, ke Pelabuhan Merak, Banten yang berjarak 20 kilometer dari kantor PJR. (nwk/nwk)