1. Partai Hati Nurani Rakyat (606)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (144)
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (228)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (288)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (397)
6. Partai Barisa Nasional (461)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (316)
8. Partai Keadilan Sejahtera (580)
9. Partai Amanat Nasional (601)
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (55)
11. Partai Kedaulatan (250)
12. Partai Persatuan Daerah (160)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (496)
14. Partai Pemuda Indonesia (277)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (115)
16. Partai Demokrasi Pembaruan (404)
17. Partai Karya Prejuangan (201)
18. Partai Matahari Bangsa (306)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (50)
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (522)
21. Partai Republika Nusantara (239)
22. Partai Pelopor (113)
23. Partai Golkar (644)
24. Partai Persatuan Pembangunan (580)
25. Partai Damai Sejahtera (322)
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (233)
27. Partai Bulan Bintang (526)
28. Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (635)
29. Partai Bintang Reformasi (314)
30 Partai Patriot (118)
31. Partai Demokrat (673)
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (140)
33. Partai Indonesia Sejahtera (317)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (296)
35. Partai Merdeka (89)
36. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (92)
37. Partai Sarikat Indonesia (129)
38. Partai Buruh (231)
Dari ke-38 parpol ini, ada satu parpol yang jumlah calegnya melebihi kuota maksimal 120 persen jumlah kursi di DPR, yakni 672. Parpol itu adalah Partai Demokrat dengan jumlah caleg 673. (sho/ndr)











































