Kedua tersangka tersebut yakni Syamsudin (56) warga Desa Kayadang, Kecamatan Selimun, Aceh Besar dan Anwa (30) warga Desa Lambetung, Kecamatan Indra Puri, Banda Aceh. Hingga Jumat (26/9/2008) keduanya masih diperiksa intensif di Satuan Reserse Narkoba Poltabes Medan, Jl HM Said, Medan.
Kasat Reserse Narkoba Poltabes Medan AKP Jukiman Situmorang mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Sedang pemilik ganja bernama Ciris warga NAD kini masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsudin dan Anwar, diringkus petugas saat mengantar barang haram tersebut ke salah satu tempat di kawasan Jl Platina, Gang Sukur, Kamis 25 September sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari kedua tersangka, petugas menyita seratus kilogram ganja siap pakai yang dikemas dalam empat goni plastik. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1083 NF, satu unit sepeda motor Yamaha RX King berplat BL 3048 LZ, dan dua unit handphone merek Nokia dan Samsung. (rul/ndr)











































