Menanggapi penolakan ini, pemerintah berencana untuk mengajak sri sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam VI dalam penyusunan draft RUUK tersebut.
"Kita tetap memerlukan peranan Sri Sultan dan Sri Paku Alam, untuk bisa mengawal proses RUU ini," ujar Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto saat jumpa pers di Departemen Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (26/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yogya memiliki tata pemerintahan yang unik, karena staf kantor kesultanan tetap eksis menata pemerintahan di dalam maupun di luar keraton, itu yang kita angkat (dalam RUUK," lanjut Mardiyanto.
Melaluio RUUK ini menurut Mardiyanto, merupakan sebuah kepastian hukum bagi demokrasi di Yogyakarta. Oleh karena itu, peran Sri Sultan dan Sri Paku Alam tetap diperlukan dalam mengawal proses pembahasannya.
"Harus ada kepastian hukum bagi Yogya dalam menghadapi keistimewaannya," tandasnya
(mad/anw)











































