"Kertas suara yang memanjang vertikal menguntungkan partai-partai pada dua baris teratas," kata ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta (26/9/2008).
Dalam surat suara yang digunakan KPU, nama-nama parpol dan caleg disusun 8 baris ke samping dan 5 baris ke bawah. Nomor urut 1 sampai 8 berada di baris teratas. Di bawahnya nomor urut 9-16, dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi bilik suaranya sempit sehingga orang tidak leluasa membuka surat suaranya," kata Nur Hidayat.
Selain itu, persoalan dengan surat suara terletak pada nomor urut parpol. Seperti diketahui, sebelumnya ada 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Nomor urut partai lokal adalah 35 sampai 40.
Setelah penentuan nomor urut, belakangan muncul empat partai lagi yang memenangkan gugatan di PTUN dan lolos sebagai peserta Pemilu 2009. Nomor urut keempat partai tersebut berada setelah keenam partai lokal, yakni 41 hingga 44.
Untuk surat suara di luar Aceh, keenam partai lokal tersebut tidak dicantumkan sehingga nomor urut parpol akan loncat dari 34 ke 41. Hal ini akan menjadi sumber persoalan tersendiri yang berpotensi membingungkan pemilih.
"Ada orang yang sudah masuk ke bilik suara lalu keluar lagi nanya ke panitia kok nomornya tidak urut," kata Nur Hidayat memberi contoh yang terjadi pada saat simulasi di Sidoarjo, Jatim 22 September 2008 lalu.
(sho/nrl)











































