"Dalam simulasi masih banyak yang hanya memilih parpol. Total pemilih parpol sebanyak 409, sedangkan pemilih caleg sebanyak 41," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, (26/9/2008).
Wirdyaningsih menyampaikan hal itu dalam kaitannya dengan hasil simulasi pemilihan yang diselenggarakan KPU di Sidoarjo, Jawa Timur pada 22 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wirdyaningsih, desain surat suara yang digunakan KPU untuk simulasi menampakkan gambar lambang partai cukup dominan. Ukuran kotak untuk lambang partai jauh lebih besar dibanding kotak untuk nama tiap caleg.
Karena itu, lanjut Wirdyaningsih, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk merubah desain surat suara guna memberi ruang lebih besar untuk nama caleg.
Hal ini, menurut Wirdyaningsih, penting diperhatikan dalam rangka mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pemilihan anggota legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Bawaslu juga menyarankan KPU untuk mempertimbangkan usulan desain surat suara yang disampaikan oleh Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
"Surat suara yang mereka usulkan lebih ringkas dan memberi porsi yang sama kepada lambang partai, nomor urut calon, dan nama calon," tandasnya.
(sho/nik)











































