Dirut PT Bank Artha Graha & Dirut First Mujur Dicekal

Kasus Agus Condro

Dirut PT Bank Artha Graha & Dirut First Mujur Dicekal

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 16:21 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Andy Kasih masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Imigrasi terkait kasus pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.

Nama lain yang masuk daftar pencekalan adalah Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry Hidayat Lukman dan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso.

Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Saiful Rahman lewat sambungan telepon kepada detikcom, Jumat (26/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga nama yang dicekal terkait kasus pemilihan deputi gubernur BI. Permintaan cekal datang dari KPK. Kemarin kemarin tanggal 25, sore-sore," ujar Saiful.

Menurut Saiful, ketiga orang tersebut mungkin belum mengetahui status pencekalan mereka namun surat pencekalannya sudah disampaikan ke seluruh bandara dan pelabuhan Indonesia sekitar pukul 03.00 WIB hari ini. Secepatnya surat pencekalan akan dikirimkan lewat pos agar paspor ketiganya bisa cepat ditarik.

"Paspor akan segera kita tarik. Kirim surat ke orang-orang ini. Kalau tidak dikembalikan sampai dua kali pemanggilan, paspor akan dibatalkan," ancam Saiful.

Seperti dilansir Majalah Tempo, PT First Mujur Plantation diduga salah satu sponsor naiknya Miranda menjadi deputi gubernur senior BI. Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit mewakili PT Bank Artha Graha Internasional Tbk bekerjasama dengan Pemda Jabar membuka perkebunan tebu senilai Rp 1 triliun pada Agustus 2005.

Melalui perusahaan yang didirikan oleh keluarga Adelin Lis itulah uang PT Bank Artha Graha Internasional Tbk kemudian beralih wujud menjadi 480 lembar masing-masing senilai Rp 50 juta yang diterbitkan Bank Internasional Indonesia. Cek inilah yang dibagikan ke para Dewan pemberi suara untuk Miranda.

Dalam kasus ini, Agus Condro telah bernyanyi. Dia mengaku menerima 10 cek senilai Rp 500 juta. PPATK mengakui ada aliran cek ke anggota DPR terkait kasus ini. KPK pun bergerak mengusut.
(vna/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads