Mahkamah Agung digelar tadi siang. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menilai banyak keanehan dalam rapat konsultasi tersebut. FPPP pun mencurigai ada upaya untuk menggelar sidang paripurna malam nanti.
"Konsultasi ini menyangkut penjadwalan ulang revisi UU MA yang sedang di proses. Mereka berupaya untuk menggelar paripurna malam ini," ujar Ketua Fraksi Lukman Hakim Saefudin dalam jumpa pers di komplek DPR, Senayan, Jakarta (26/9/2008).
Lukman Hakim menjelaskan kronologi terjadinya rapat konsultasi pengganti Bamus ini. Ia mengaku mendapat undangan mendadak untuk menghadiri rapat konsultasi pengganti Bamus tentang RUU MA pada pukul 09.30 WIB. Ia menjelaskan Kamis malam (25/9/2008) ada 3 buah surat yang masuk ke pimpinan DPR yang meminta penjadwalan ulang Revisi RUU MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PAN mengirim undangan pukul 09.59 WIB sedangkan surat yang dibuat DPR tercatat pukul 9.30 WIB. ada sesuatu di sisa waktu keduanya, anda tafsir sendirilah," jelasnya.
Lukman menjelaskan isi surat menyatakan bawah Komisi III telah menyelesaikan pembahasan RUU MA. Padahal sepengetahuannya RUU ini masih berada di tim perumus.
Lukman juga mengungkapkan keheranannya, mengapa RUU ini dipaksa cepat-cepat disahkan.
"Ini menjadi tanda tanya besar, betapa ngebutnya RUU ini mau disahkan, ini luar biasa. ini pertama kali saya sejak menjabat anggota Dewan dari tahun 1997 sebuah RUU dikebut sedemikian rupa dan undangan rapat yang dikirimkan bukan melalui surat akan tetapi lewat telepon," ungkapnya.
Lukman menegaskan jika sampai terjadi sidang paripurna maka akan menjadi sidang paripurna ilegal.
(fiq/rdf)











































