"Para pemilih susah payah dalam mencontreng sehingga tanda contrengan yang dilakukan berbeda-beda, ada yang berupa garis, lingkaran, dan cacing," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/9/2008).
Hal itu terungkap dari hasil simulasi yang diselenggarakan KPU di Desa Wonomelati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jatim pada tanggal 22 September 2008. Dalam simulasi tersebut sebanyak 500 pemilih diundang, namun hanya 492 yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam masa transisi ini kalau kita tidak menganggap sah, akan banyak suara yang tidak sah," ujar Wirdyaningsih.
Namun Bawaslu meminta kepada KPU untuk konsisten dalam simulasi-simulasi yang lain. Kalau tanda yang sah adalah (V), maka tanda lain harus dianggap tidak sah. Untuk itu Bawaslu meminta KPU untuk lebih intensif dalam melakukan sosialisasi metode penandaan tersebut.
Menanggapi persoalan itu, KPU mengaku tidak terlalu kuatir. Waktu sosialisasi yang cukup membuat KPU percaya diri dengan pencontrengan.
"Saya tidak kuatir dengan sistem centang. Hanya dengan sosialisasi 15 menit hasilnya sudah seperi itu. Apalagi kita masih punya waktu cukup panjang untuk sosialisasi," kata anggota KPU Andi Nurpati dalam kesempatan yang sama. (sho/nrl)