Menanggapi hal tersebut Polri menganggap bukan sebuah permasalahan, karena tugas polisi telah usai.
"Biarin aja, kan tugas polisi sudah selesai. Itu tugas jaksa di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira pada detikcom, Kamis (25/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan dipanggil, biasanya penyidik dipanggil oleh pengadilan kemudian ditanyakan apakah benar melakukan tindakan tersebut," ujar Abu Bakar. (ddt/nrl)











































