Menanggapi hal tersebut Polri menganggap bukan sebuah permasalahan, karena tugas polisi telah usai.
"Biarin aja, kan tugas polisi sudah selesai. Itu tugas jaksa di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira pada detikcom, Kamis (25/9/2008).
Sementara dalam waktu terpisah Abu Bakar mengatakan bahwa apabila alasan dicabutnya BAP oleh saksi karena adanya tekanan pada saat dilakukan pemeriksaan maka Polri mempersilakan pengadilan memanggil penyidik.
"Silakan dipanggil, biasanya penyidik dipanggil oleh pengadilan kemudian ditanyakan apakah benar melakukan tindakan tersebut," ujar Abu Bakar. (ddt/nrl)











































