KPK Masih Tangani Kasus Korupsi Rp 1 M ke Atas

KPK Masih Tangani Kasus Korupsi Rp 1 M ke Atas

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 14:44 WIB
KPK Masih Tangani Kasus Korupsi Rp 1 M ke Atas
Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia selepas Lebaran ini hanya akan menangani kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas Rp 10 miliar. Sedangkan KPK masih bertahan pada kasus di atas Rp 1 miliar.

"Kita masih menangani kasus di atas Rp 1 miliar kerugian negaranya," ujar juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (26/9/2008).

Johan menegaskan, pihaknya masih tetap berpegang pada UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam UU tersebut diatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan kasus pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang undang-undangnya bilang begitu," tandasnya.

(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini