"Kita masih menangani kasus di atas Rp 1 miliar kerugian negaranya," ujar juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (26/9/2008).
Johan menegaskan, pihaknya masih tetap berpegang pada UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam UU tersebut diatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan kasus pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/nrl)










































