Pilot Australia Terancam Bui 5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta

Masuk Illegal ke Papua

Pilot Australia Terancam Bui 5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 14:22 WIB
Pilot Australia Terancam Bui 5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta
Jakarta - 5 Warga negara Australia yang mendarat di Merauke, Papua pada 12 September 2008 diduga melanggar UU Penerbangan dan Keimigrasian. Sang pilot William Henry Scott-Bloxam ditetapkan menjadi tersangka. Ia terancam bui 5 tahun.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, ada 2 pelanggaran yang dilakukan 5 WN Australia. Pertama, pelanggaran terhadap UU No 15/1992 tentang penerbangan. Kedua, pelanggaran terhadap UU No 9/1992 tentang keimigrasian.

"Yang ditangani oleh Polri, yaitu yang berkaitan dengan UU 15/1992 tentang penerbangan," kata Abubakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, pilot William Henry Scott-Bloxam telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 58 jo pasal 13 ayat 2 UU 15/192 ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 60 juta.

Menurut dia, Direktorat I Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua sudah menyerahkan berkasnya kasus tersebut ke  Kejaksaan Negeri Merauke. "Ini penyerahan tahap pertama," ujarnya.

Sedangkan untuk para penumpang yakni Hurbert Hofer, Karen Burke, Keith Rowald Mortimer dikenai pasal 53 jo pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 huruf a dan b UU 9/1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 7 tahun. (aan/iy)


Berita Terkait