Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, ada 2 pelanggaran yang dilakukan 5 WN Australia. Pertama, pelanggaran terhadap UU No 15/1992 tentang penerbangan. Kedua, pelanggaran terhadap UU No 9/1992 tentang keimigrasian.
"Yang ditangani oleh Polri, yaitu yang berkaitan dengan UU 15/1992 tentang penerbangan," kata Abubakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Direktorat I Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua sudah menyerahkan berkasnya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Merauke. "Ini penyerahan tahap pertama," ujarnya.
Sedangkan untuk para penumpang yakni Hurbert Hofer, Karen Burke, Keith Rowald Mortimer dikenai pasal 53 jo pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 huruf a dan b UU 9/1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 7 tahun. (aan/iy)











































