DPR Batal Sahkan RUU MA, Pemerintah Tak Mau Ikut Campur

DPR Batal Sahkan RUU MA, Pemerintah Tak Mau Ikut Campur

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 14:05 WIB
DPR Batal Sahkan RUU MA, Pemerintah Tak Mau Ikut Campur
Jakarta - Pengesahan RUU MA  ditunda hingga 6 Oktober 2008. Pemerintah pun tidak mencampuri keputusan DPR tersebut karena merupakan urusan internal DPR.

"Itu urusan internal DPR. Kalau mereka tidak mau memutuskan, ya tidak diputuskan. Pemerintah tidak punya kapasitas untuk mengomentari," ujar Wapres Jusuf Kalla dalam jumpa pers di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (26/9/2008).

Menurut JK, soal revisi pensiun umur hakim agung dari 64 dan akan diubah menjadi 70 tahun bukanlah hal yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sebenarnya sudah lama. Itu RUU dibahas oleh panja DPR dan saat ini sedang berjalan. Ya kita ikuti perkembangannya saja," katanya.

Saat ditanya argumentasi pemerintah terkait pembatalan pengesahan ini, JK mengatakan, "Saya akui saya tidak ikuti proses RUU ini. tetapi posisi hakim agung itu seperti guru besar tertinggi." (gus/nrl)


Berita Terkait