"Jadi banyak perkara-perkara yang mengendap, sepertinya ada keraguan gedung bundar untuk menghentikan. Ke depan, tidak ada keraguan-keraguan. Kalau tidak terbukti hentikan. Kalau terbukti maju," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal ini disampaikan Marwan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikcom, kasus yang diusulkan untuk dihentikan antara lain kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Tommy diketahui telah membayar Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dipinjamnya sebesar Rp 769 miliar.
Sedangkan kasus yang kadaluwarsa adalah kasus dugaan korupsi Proyek Export Oriented (Exor) Balongan I yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita yang kini menjabat sebagai Ketua DPD.
Kasus ini terjadi pada tahun 1989. Berdasarkan KUHP, kasus korupsi yang mempunyai ancaman hukuman 5 tahun penjara punya waktu kadaluwarsa 18 tahun. Kasus Ginandjar dinilai kadaluwarsa.
Selain itu, ada kasus dugaaan suap dalam pelepasan benih kapas transgenik di Sulawesi Selatan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian era BJ Habibie, Soleh Salahudin.
Soleh menerima pemberian berupa sebidang tanah dan rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, setahun setelah mengakhiri jabatannya sebagai menteri pada tahun 2000. Soleh telah mengembalikan pemberiannya itu dan menghapuskan tindak pidananya. (aan/iy)










































