Pengesahan RUU MA Setelah 6 Oktober

Pengesahan RUU MA Setelah 6 Oktober

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 13:28 WIB
Pengesahan RUU MA Setelah 6 Oktober
Jakarta - Rapat pengganti Bamus DPR membatalkan pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA) yang sedianya akan dilakukan hari ini. Pengesahan menunggu hasil Komisi III. Diprediksi baru bisa dilakukan setelah 6 Oktober mendatang.

"Menunggu hasil Komisi III. Kalau tanggal 6 Oktober selesai, bisa langsung paripurna," ujar Ketua DPR Agung Laksono usai rapat konsultasi pengganti Bamus tentang RUU MA di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2008).

Dalam rapat konsultasi ini 6 fraksi hadir yakni Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PAN, PDS. Sedangkan yang tidak hadir PDIP, PBR, PKS, BPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin menyatakan fraksinya tetap menolak RUU MA dibawa ke Paripurna kalau belum sesuai prosedur.

"Karena ini bisa diuji oleh MK. Fraksi PPP harus mempertahankan martabat dan kehormatan DPR," kata Lukman.

RUU MA batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat siang ini. Dengan demikian, maka sekitar 30 hakim MA akan pensiun. 3 Fraksi yakni Golkar, Demokrat dan PAN keberatan dan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat konsultasi pengganti Bamus RUU MA.
(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads