Narapidana bom Bali I yang diusulkan mendapat remisi 2 bulan adalah Abdul Rauf yang divonis 16 tahun, Junaedi (15), Andi Hidayat (15), Andri Oktavia (16), Masykur Abdul Kadir (15). Sedangkan sebanyak 4 narapidana bom bali II dpt remisi 1 bulan, yaitu Dwi Widiyarto (8), Abdul Aziz (8), Anif Solchanudin (15), Moh. Cholily (18).
Sementara itu, narapidana yang mendekam di LP Kerobokan, Denpasar yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 185 orang. Mereka mendapat remisi antara 15 hari hingga 2 bulan. Narapidana yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasub Registrasi Perawatan Bina Khusus Narkotika AA Anom Suryadarma di kantor Wilayah Hukum HAM Bali, jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat (26/9/2008)mengatakan remisi tersebut baru merupakan usulan yang diajukan oleh LP Kerobokan dan LP se-Bali.
Usulan remisi untuk kasus narkotika dan bom Bali, sesuai dengan PP 28 tahun 2006, harus diajukan ke Depkumham. "Remisi akan dibagikan saat pada saat Lebaran," kata Anom. (gds/djo)











































