9 Napi Bom Bali Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

9 Napi Bom Bali Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 13:31 WIB
9 Napi Bom Bali Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Denpasar - Lebaran membawa berkah bagi para narapidana se-Bali. Sebanyak 9 orang narapidana bom Bali I dan II serta 429 narapidana yang menghuni LP se-Bali diusulkan mendapat remisi Lebaran 2008.

Narapidana bom Bali I yang diusulkan mendapat remisi 2 bulan adalah Abdul Rauf yang divonis 16 tahun, Junaedi (15), Andi Hidayat (15), Andri Oktavia (16), Masykur Abdul Kadir (15). Sedangkan sebanyak 4 narapidana bom bali II dpt remisi 1 bulan, yaitu Dwi Widiyarto (8), Abdul Aziz (8), Anif Solchanudin (15), Moh. Cholily (18).

Sementara itu, narapidana yang mendekam di LP Kerobokan, Denpasar yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 185 orang. Mereka mendapat remisi antara 15 hari hingga 2 bulan. Narapidana yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 7 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni LP Kerobokan sebanyak 850 orang. Narapidana se-Bali yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 244 orang, sebanyak 12 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.

Kasub Registrasi Perawatan Bina Khusus Narkotika AA Anom Suryadarma di kantor Wilayah Hukum HAM Bali, jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat (26/9/2008)mengatakan remisi tersebut baru merupakan usulan yang diajukan oleh LP Kerobokan dan LP se-Bali.

Usulan remisi untuk kasus narkotika dan bom Bali, sesuai dengan PP 28 tahun 2006, harus diajukan ke Depkumham. "Remisi akan dibagikan saat pada saat Lebaran," kata Anom. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads