"Pengadilan harus menolak, karena dia (MAKI) tidak punya hak untuk mengajukan PK. Kalau diterima, berarti itu menyimpang," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (26/9/2008).
Menurut Marwan, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon praperadilan hanya sampai di tingkat banding. Sebab praperadilan bukanlah termasuk dalam ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul Nursalim diterbitkan Kejagung pada 2004. SP3 itu muncul setelah pemerintah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) bagi para obligor BLBI termasuk Sjamsul Nursalim yang telah melunasi utangnya.
Pemerintah juga memberikan kepastian hukum baik bagi obligor yang kooperatif maupun yang non kooperatif. MAKI kemudian mempersoalkan penerbitan SP3 tersebut karena kasus Sjamsul dihentikan tidak berdasarkan KUHAP di antaranya kasus itu dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup terjadinya tipikor.
MAKI kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan berhasil. Hakim memutuskan SP3 itu tidak sah dan memerintahkan agar Kejagung melanjutkan kembali penyidikan kasus Sjamsul. Kejagung lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gus/iy)











































