Kejagung Minta Pengadilan Tolak PK SP3 Sjamsul Nursalim

Kejagung Minta Pengadilan Tolak PK SP3 Sjamsul Nursalim

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 11:40 WIB
Jakarta - Kejagung meminta pengadilan agar menolak peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait putusan banding yang menguatkan terbitnya SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim.

"Pengadilan harus menolak, karena dia (MAKI) tidak punya hak untuk mengajukan PK. Kalau diterima, berarti itu menyimpang," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di  Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (26/9/2008).

Menurut Marwan, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon praperadilan hanya sampai di tingkat banding. Sebab praperadilan bukanlah termasuk dalam ranah pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praperadilan itu hanya menguji keabsahan suatu produk hukum. Bukan penjatuhan pidana. Jadi menurut saya, tidak bisa di-PK. Praperadilan itu maksimalnya banding," ujarnya.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul Nursalim  diterbitkan Kejagung pada 2004. SP3 itu muncul setelah pemerintah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) bagi para obligor BLBI termasuk Sjamsul Nursalim yang telah melunasi utangnya.

Pemerintah juga memberikan kepastian hukum baik bagi obligor yang kooperatif maupun yang non kooperatif.  MAKI kemudian mempersoalkan penerbitan SP3 tersebut karena kasus Sjamsul dihentikan tidak berdasarkan KUHAP di antaranya kasus itu dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup terjadinya tipikor.

MAKI kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan berhasil. Hakim memutuskan SP3 itu tidak sah dan memerintahkan agar Kejagung melanjutkan kembali penyidikan kasus Sjamsul.  Kejagung lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gus/iy)


Berita Terkait