Batalkan Pengesahan RUU MA, DPR Sudah Benar

Batalkan Pengesahan RUU MA, DPR Sudah Benar

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 10:07 WIB
Batalkan Pengesahan RUU MA, DPR Sudah Benar
Jakarta - Rapat pengganti Bamus DPR membatalkan pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA). Langkah itu dinilai sangat tepat.

"Itu sudah wajib dilakukan DPR karena terlalu tergesa-gesa," kata pengamat korupsi dari Universitas Gadjah Mada Zaenal Mochtar Arifin kepada detikcom, Jumat (26/9/2008).

Zaenal menilai, pembahasan RUU MA ini memang sarat politik. "Besar sekali kecurigaan kalau ini ada politik uang. Untuk memperpanjang usia hakim MA," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal mengatakan, dengan dibatalkan rapat paripurna RUU MA tersebut, maka sekitar 30 hakim MA akan pensiun. Hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi MA untuk memperbaiki diri.

"Selama ini kan citra MA sering buruk, dengan banyak hakim yang pensiun, bisa untuk cuci gudang. Ini kesempatan," ujar dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Sebelumnya, rapat paripurna RUU MA dijadwalkan hari ini, namun rapat pengganti Bamus membatalkannya. Menurut Ketua DPR Agung Laksono, pembatalan itu tidak ada kaitannya dengan rumor suap yang beredar kencang.

Sementara itu Ketua FPPP Lukman Hakim mengatakan, pembatalan dikarenakan seluruh fraksi menolak kecuali FPG, FPAN, dan FKB. (ken/iy)


Berita Terkait