"Demi keamanan itu bisa dilakukan," ujar Pakar Hukum Pidana Indrianto Seno Adji saat dihubungi detikcom, Kamis (25/9/2008).
Menurut Indrianto, bentrokan kedua kelompok tersebut merupakan penghinaan atas peradilanc (contemp eks facie). "Karenanya pengadilan bisa membatasi pengunjung yang hadir," cetus Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.
Meski tidak ada sanksi, lanjut Indrianto, dalam KUHAP ada disebut semua pihak dalam rangka proses peradilan harus menghormati peradilan yang sedang berjalan. Sehingga pembatasan pengunjung sidang perlu jadi perhatian.
Selain pembatasan pengunjung, Indrianto menilai penjagaan ekstra ketat juga perlu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Langkah prevensi polisi juga perlu jadi perhatian," pungkasnya.
(lrn/ken)











































