4 Kejanggalan Surat Agen BIN Budi Santoso

Sidang Munir

4 Kejanggalan Surat Agen BIN Budi Santoso

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 03:06 WIB
Jakarta - Agen Madya BIN Budi Santoso mengirimkan surat yang mencabut BAP terkait kasus pembunuhan pembela HAM Munir. Surat berlogo kedutaan besar RI di Pakistan itu dinilai banyak kejanggalan.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menyebut, setidaknya ada 4 kejanggalan dalam surat berlogo Garuda berwarna emas itu. Isi surat itu dianggap dapat mengaburkan kebenaran substansi persidangan pembunuhan Munir.

Kejanggalan pertama terlihat dari tanda-tangan yang terdapat dalam surat berkop kedutaan besar RI di Pakistan itu. Biasanya, surat yang dikeluarkan secara resmi akan dibubuhi tanda tangan duta besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi surat yang dilayangkan Budi Santoso itu ditandatangi oleh Budi Santoso sendiri. Dan tidak ada pengantar resmi dari kedubes RI di Pakistan," demikian rilis yang diterima detikcom dari Kasum, Jumat (26/9/2008).

Keanehan kedua terlihat dari kepada siapa surat itu ditujukan. Karena surat ditujukan kepada kuasa hukum Muchdi PR, maka surat itu mencerminkan kepentingan pribadi Budi Santoso, bukan lembaga.

"Kejanggalan ketiga, surat yang logo kedubes RI di Pakistan ini tidak dibubuhi stempel resmi kedutaan," tulis rilis tersebut.

Sementara itu, yang paling kentara adalah jika surat itu untuk mencabut BAP, seharusnya ditujukan kepada penyidik, JPU, dan Pengadilan. "Anehnya, surat itu malah ditujukan kepada majelis hakim dan ditembuskan kepada pengacara Muchdi PR".

Berikut surat lengkap Budi Santoso yang beredar di media massa :

Sebuhungan dengan pemberitaan di media cetak serta elektronik di tanah air tentang BAP kasus mantan Direktur Garuda Indra Setiawan, bersama ini saya Budi Santoso menerangkan sebagai berikut:

1. Bahwa BAP atas nama saya yang dibuat oleh polisi tertanggal 3 Oktober 2007 menurut polisi hanyalah merupakan pelengkap saja dan tidak akan dibawa ke depan sidang pengadilan disebabkan pada tanggal tersebut di atas polisi sudah tidak berwenang lagi menyidik karena kewenangan kasus sudah di tangan pengadilan yang sedang menyidangkan perkara tersebut. Namun pada kenyataannya polisi telah melakukan kebohongan publik dengan mengekspose BAP tersebut.

2. Bahwa sebagian besar isi BAP tersebut pada halaman-halaman depan banyak yang sudah diubah dan direkayasa oleh pihak kepolisian.

3. Bahwa saya datang ke Mabes Polri dikarenakan adanya perintah langsung melalui telepon dari Mensesneg Sudi Silalahi atas petunjuk Presiden RI tanpa setahu saya agar saya membantu Kepolisian sesuai dengan garis besar isi BAP yang beredar, diinstruksikan Mensesneg melalui telepon yang intinya saya harus membuat kaitan antara Muchdi Pr dan Policarpus.

4. Bahwa BAP dibuat atas arahan dan pemaksaan karena saya diancam akan dimutasi di Litbang Deplu bila tidak menaati perintah Mensesneg tersebut.

Demikian keterangan saya ini buat agar media massa di tanah air dapat meluruskan sesuai fakta yang sebenar-benarnya. (ken/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads