Jakarta - Revisi UU MA batal disahkan pada rapat paripurna yang akan disahkan Jumat 26 September. Padahal panitia kerja (Panja) telah menggelar rapat mendadak, dan optimis akan bisa disahkan. Namun akhirnya Ketua DPR Agung Laksono memutuskan pembatalan.
"Ini surprise, satu hal, tiba-tiba rapat panja mendadak dan kemudian dibatalkan," kata Anggota ICW Emerson Yunto saat dihubungi lewat telepon, Kamis (25/9/2008).
Dia melanjutkan ini satu poin catatan penting bagi wakil rakyat di Senayan. "Teman-teman DPR bisa mendengarkan tuntutan publik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengingatkan, yang perlu ditelusuri adalah mengapa rapat panja tiba-tiba digelar mendadak. "Pimpinan DPR harus memanggil dan menyelidiki alasan pemprakarsa rapat panja yang mendadak, kenapa tiba-tiba," tandasnya.
(ndr/ken)