"Mereka kami tangkap akhir Juli lalu di Bandara Soekarno Hatta," ujar Direktur IV Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Harry Montolalu saat jumpa pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2008).
Ketiga WN Taiwan berinisial WA, SC dan YY menyimpan Ketamin dengan menempelkan Ketamin dibadannya dan merapatkannya dengan korset. Setelah diperiksa petugas keamanan, ternyata ketiganya menyimpan Ketamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dua orang dari mereka yakni WA dan YY menyimpan shabu masing-masing 100 gram shabu. Ketamin yang merupakan bahan baku shabu ini rencananya akan dijual di Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga warga negara Taiwan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan UU Psykotropika dan diancam kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun penjara. (mei/ken)











































