Jaksa Urip Ajukan Banding

Jaksa Urip Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 21:21 WIB
Jaksa Urip Ajukan Banding
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia tidak menerima vonis 20 tahun dari hakim tipikor yang dianggapnya terlalu berat.

"Tanggal 9 September kita nyatakan dan hari ini resmi kita daftarkan ke PT," kata pengacara Urip, Albab S saat dihubungi lewat telepon, Kamis (25/9/2008).

Albab menjelaskan dia mempunyai 3 alasan mengapa banding dilakukan. Pertama dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya memberikan informasi tidak benar, alasannya kalau dia melanggar tentu sudah ada di sidang dalam kode etik dewan kehormatan jaksa. Dan lagi kalau pun informasi, tidak semahal seharga Rp 6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian yang kedua, alasan kliennya memberikan kelonggaran bagi Sjamsul Nursalim, hal itu juga berlaku bagi jaksa KPK. Mengapa Sjamsul tidak juga bisa dihadirkan di persidangan.

Dan yang ketiga soal pemerasan atas Glen Yusuf, itu sepenuhnya pengakuan semata, tidak berdasarkan pertemuan langsung dengan Urip. Jadi, Glen hanya diminta pengacaranya.

"Argumen itu yang akan kita sampaikan kepada hakim," jelasnya.

Apakah Urip ikut membuat berkas untuk banding itu? "Ya dia memang stres di tahanan karena vonisnya 20 tahun terlalu berat, tapi dia tetap mengoreksi," tandasnya. (ndr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads