"Tanggal 9 September kita nyatakan dan hari ini resmi kita daftarkan ke PT," kata pengacara Urip, Albab S saat dihubungi lewat telepon, Kamis (25/9/2008).
Albab menjelaskan dia mempunyai 3 alasan mengapa banding dilakukan. Pertama dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya memberikan informasi tidak benar, alasannya kalau dia melanggar tentu sudah ada di sidang dalam kode etik dewan kehormatan jaksa. Dan lagi kalau pun informasi, tidak semahal seharga Rp 6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang ketiga soal pemerasan atas Glen Yusuf, itu sepenuhnya pengakuan semata, tidak berdasarkan pertemuan langsung dengan Urip. Jadi, Glen hanya diminta pengacaranya.
"Argumen itu yang akan kita sampaikan kepada hakim," jelasnya.
Apakah Urip ikut membuat berkas untuk banding itu? "Ya dia memang stres di tahanan karena vonisnya 20 tahun terlalu berat, tapi dia tetap mengoreksi," tandasnya. (ndr/ken)











































