"Dulu ahli ini pada tahun 2003 pernah juga jadi saksi untuk kasus saya. Anda sebagai ahli bahasa, tapi dalam BAP Anda dalam 2003, Anda melakukan 274 kesalahan bahasa, Anda bahkan tidak tahu membedakan imbuhan yang mana," ujar Habib Rizieq.
Hal tersebut dikatakan Rizieq saat mendengarkan kesaksian Maryanto saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta (25/9/2008). Sebelumnya, Rizieq dan kuasa hukumnya sempat walk out saat mendengarkan kesaksian pakar telematika Roy Suryo.
Habib dan kuasa hukumnya kembali masuk ruangan sidang di tengah-tengah kesaksian Maryanto. "Mana tunjukan kepada saya (buktinya)," balas Maryanto.
Tak pelak, saksi dan terdakwa tersebut pun bersitegang selama sidang berlangsung. Sebelumnya, Maryanto memberikan kesaksian mengenai bahasa yang kerap digunakan Rizieq saat memimpin demonstrasi FPI. "Anda disuruh mengartikan kata 'tidak menghalangi', tolong dijelaskan apa itu artinya," pinta JPU Wahyudi kepada Maryanto.
"Menurut saya itu artinya Habib tidak menghalangi anggota FPI turun berunjuk rasa, itu sama dengan tidak menentang, tidak menahan," jawab Maryanto. Persidangan yang sempat diwarnai bentrok antara massa FPI dan AKKBB ini pun dilanjutkan pada 9 Oktober. (lrn/ken)











































