Mau Dicoblos atau Dicontreng, Suara Anda Tetap Sah

Mau Dicoblos atau Dicontreng, Suara Anda Tetap Sah

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 17:38 WIB
Mau Dicoblos atau Dicontreng, Suara Anda Tetap Sah
Jakarta - Akhirnya rapat Pansus A, DPR dan KPU mengambil kesimpulan. Untuk pelaksanaan pemilu, bagi para pemilih diberi kebebasan untuk mencoblos atau mencontreng kertas suara. Sebab dua-duanya dianggap sah.

"Masalah pencoblosan semua dianggap sah baik mencontreng maupun mencoblos," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

Lebih lanjut dia menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara pun akan diusahakan agar tidak sampai malam. "Akan ditambah bilik suara yang misalnya dari 7 menjadi 8 atau 9," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan anggaran? "Anggarannya kemungkinan akan menghabiskan Rp 10 triliun. Itu hanya untuk gaji petugas KPPS sampai ke petugas penjaga bilik suara dengan asumsi Rp 700 ribu per orang," tandasnya.

Untuk penanda bagi warga yang telah melakukan pemilihan juga telah ditentukan walau jenis warnanya masih dirahasiakan. "Kami sudah merekomendasikan warna untuk penanda, asal jangan warna hitam," tutupnya.
(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini