3 Napi Edarkan Ekstasi di LP Cipinang

3 Napi Edarkan Ekstasi di LP Cipinang

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 17:41 WIB
3 Napi Edarkan Ekstasi di LP Cipinang
Jakarta - Dari balik jeruji besi, narapidana Rudi Santoso, Andi dan Ayung melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di LP Cipinang. 3 Narapidana ini pun terancam diadili dan tidak akan diberikan remisi.

Peredaran ekstasi di LP Cipinang ini diungkap oleh jajaran Direktorat IV Tindak Pidana dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban Lembaga
Pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir narkoba, Tri Yudianto, saat mengantarkan barang haram ke Apartemen Mediterania, Jakarta Utara pada Senin 22 September 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diinterogasi polisi, Tri pun 'bernyayi'. Dia mengaku menyimpan ekstasi di rumah kosnya yang berada di kawasan Jalan Ketapang Utara.

"Setelah digeledah di kosnya, ditemukan sebanyak 1360 butir ekstasi yang
disimpan di dalam kardus DVD player," kata Direktur Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2008).

Dikatakan Harry, Tri mengaku ekstasi yang ditemukan di kosnya milik Rudi yang kini mendekam di LP Cipinang. Polisi lantas melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi dengan Rudi untuk membeli 200 butir ekstasi.

Polisi lalu bergerak melakukan penggeledahan di dalam LP dan disita satu buah handphone yang digunakan Rudi untuk komunikasi dengan pembeli.

Dari keterangan Rudi, terungkap pengedar lainnya yang bernama Andi dan Ayung yang juga napi di LP Cipinang.

Kepala Dirkamtib Lapas, Irsyad Bustaman, memastikan tersangka yang sudah menjadi napi tidak akan diberikan remisi dan tetap diadili.

Irsyad berjanji akan meningkatkan SDM dengan menindak tegas oknum Lapas yang memberikan fasilitas handphone kepada napi dan akan memasang CCTV di tiap blok. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads