FPPP Nilai Ada Upaya Pemaksaan

RUU MA Disahkan Jumat

FPPP Nilai Ada Upaya Pemaksaan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 16:43 WIB
FPPP Nilai Ada Upaya Pemaksaan
Jakarta - Komisi III DPR dikabarkan mengirim surat kepada pimpinan DPR yang isinya meminta menjadwalkan pengesahan revisi UU MA pada sidang paripurna DPR, Jumat (26/9/2008) besok. FPPP mempertanyakan surat tersebut.

"FPPP tidak tahu menahu tentang adanya surat pimpinan Komisi III ke pimpinan DPR agar besok dijadwalkan pengesahan tentang RUU MA di paripurna. Upaya pemaksaannya cukup kentara, ada apa ini? Apa yang sebenarnya dikejar?" ujar Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

Menurut Lukman, secara prosedur tidak memungkinkan untuk melakukan revisi UU MA dalam paripurna besok, karena sebelum dibawa ke paripurna dilanjutkannya pembahasannya di tim perumus (timus) tim sinkronisasi (timsin) untuk kembali dilaporkan ke Panitia Kerja (panja)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin besok akan dibawa ke paripurna? Bukankah belum dibawa ke timus, timsin dan dibawa ke panja untuk dipleno di komisi?" ungkap Lukman.

Lukman juga mempertanyakan rapat panja yang dilakukan secara mendadak dan dilanjutkan dengan rapat timus untuk memenuhi prosedur agar bisa dibawa ke paripurna besok.

"Ini amat sangat mendadak, dan amat sangat tidak lazim," pungkasnya.

(rdf/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads