"FPPP tidak tahu menahu tentang adanya surat pimpinan Komisi III ke pimpinan DPR agar besok dijadwalkan pengesahan tentang RUU MA di paripurna. Upaya pemaksaannya cukup kentara, ada apa ini? Apa yang sebenarnya dikejar?" ujar Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Menurut Lukman, secara prosedur tidak memungkinkan untuk melakukan revisi UU MA dalam paripurna besok, karena sebelum dibawa ke paripurna dilanjutkannya pembahasannya di tim perumus (timus) tim sinkronisasi (timsin) untuk kembali dilaporkan ke Panitia Kerja (panja)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman juga mempertanyakan rapat panja yang dilakukan secara mendadak dan dilanjutkan dengan rapat timus untuk memenuhi prosedur agar bisa dibawa ke paripurna besok.
"Ini amat sangat mendadak, dan amat sangat tidak lazim," pungkasnya.
(rdf/iy)











































