KPK: Terima Bingkisan Lebaran Wajib Lapor

KPK: Terima Bingkisan Lebaran Wajib Lapor

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 15:56 WIB
Jakarta - Menyambut datangnya Idul Fitri 1429 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi-bagikan bingkisan lebaran bagi para karyawannya. Pembagian bingkisan lebaran ini merupakan bentuk perhatian kepada karyawan, dan karenanya tidak tergolong gratifikasi.

"Awalnya saya khawatir ini melanggar pasal 12b (UU KPK), tapi ternyata tidak", ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam sambutannya pada acara pembagian 330 bingkisan bagi karyawan KPK di Kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

Bertolak belakang dengan pendahulunya yang sempat 'mengharamkan' bingkisan lebaran di lembaga pemerintahan, Antasari justru menyarankan agar jajaran penyelenggara negara mengikuti langkahnya. Bagaimana pun mereka wajib memperhatikan karyawan -salah satunya dengan bingkisan lebaran- tetapi tetap dalam koridor yang diatur dalam UU Tindak Pidana  Korupsi.

Mantan jaksa karier ini menyadari bahwa batasan antara bingkisan lebaran dengan gratifikasi sangat tipis. Karenanya dia mengingatkan agar para penyelengggara negara melaporkan setiap bingkisan lebaran yang mereka terima sebagai antisipasi adanya gratifikasi terselubung di baliknya.

"Hanya pelaporan yang kita inginkan," sambung Antasari.

(mad/lh)


Berita Terkait