"Awalnya saya khawatir ini melanggar pasal 12b (UU KPK), tapi ternyata tidak", ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam sambutannya pada acara pembagian 330 bingkisan bagi karyawan KPK di Kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Bertolak belakang dengan pendahulunya yang sempat 'mengharamkan' bingkisan lebaran di lembaga pemerintahan, Antasari justru menyarankan agar jajaran penyelenggara negara mengikuti langkahnya. Bagaimana pun mereka wajib memperhatikan karyawan -salah satunya dengan bingkisan lebaran- tetapi tetap dalam koridor yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya pelaporan yang kita inginkan," sambung Antasari.
(mad/lh)











































