Suap dari Pemprov Sumsel ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung Pantai Air Telang jadi pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
"Terdakwa menerima uang senilai Rp 170 juta dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dari Dharna Dachlan," ujar JPU M. Rum dalam dakwaan yang ia bacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang pemberian Dharna kemudian dibagikan kembali kepada anggota komisi IV yang lain, masing-masing sebesar Rp 5-10 juta," ungkap JPU.
Kedatangan rombongan Komisi IV DPR-RI kala itu adalah untuk mendengar paparan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, tentang pelabuhan Tanjung Api-api. Agar proyek itu terlaksana, sekitar 600 ha lahan hutan lindung Pantai Air Telang harus dibebaskan dan untuk itulah izin DPR dibutuhkan.
(mok/lh)











































