Pemprov Sumsel Ikut Suap Komisi IV DPR

Sidang Sarjan Tahir

Pemprov Sumsel Ikut Suap Komisi IV DPR

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 15:14 WIB
Jakarta - Uang pelicin untuk izin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, tidak hanya datang dari investor proyek pelabuhan Tanjung Api-api. Melalui Kepala Dinas PU Sumatera Selatan, Dharna Dachlan, Pemprov Sumsel juga menyetor uang pelicin untuk Sarjan Tahir Cs.

Suap dari Pemprov Sumsel ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung Pantai Air Telang jadi pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

"Terdakwa menerima uang senilai Rp 170 juta dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dari Dharna Dachlan," ujar JPU M. Rum dalam dakwaan yang ia bacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap tersebut diberikan Dharna kepada Sarjan Tahir pada September 2006 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Sumsel. Menurut JPU, dalam kesempatan itu hadir anggota lain Komisi IV DPR-RI, yakni Hilman Indra, Azwar Chesputra, Al Amin Nasution, Wowo Ibrahim, Marual Silalahi, Faqih Chaeroni, Mufid A Busyairi dan Umung Anwar

"Uang pemberian Dharna kemudian dibagikan kembali kepada anggota komisi IV yang lain, masing-masing sebesar Rp 5-10 juta," ungkap JPU.

Kedatangan rombongan Komisi IV DPR-RI kala itu adalah untuk mendengar paparan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, tentang pelabuhan Tanjung Api-api. Agar proyek itu terlaksana, sekitar 600 ha lahan hutan lindung Pantai Air Telang harus dibebaskan dan untuk itulah izin DPR dibutuhkan.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads