Demikian disampaikan Direktur Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2008).
Ladang ganja yang dimusnahkan terletak di 7 lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireun, dan Kabupaten Gayo Luwes. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang digelar pada 8-12 September 2008.
Rinciannya, 5 hektar lahan ganja di Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan dengan barang bukti 1,8 ton ganja. Di Kabupaten Bireun, lahan yang dimusnahkan seluas 20,5 hektar dan barang bukti seberat 56,8 ton ganja. Sedangkan di Kabupaten Gayo Luwes, ladang ganja seluas 10,5 hektar dibakar dengan barang bukti 33,5 ton.
"Di Aceh itu ditanam begitu saja. Kita melakukan pemusnahan dengan cara menebang kemudian membakar batang pohon ganja tersebut," kata Harry. (aan/iy)











































