36 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan

36 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 15:07 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Provinsi (BNP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memusnahkan 36 hektar ladang ganja di 3 kabupaten di NAD. Barang bukti yang disita seberat 92,1 ton ganja.

Demikian disampaikan Direktur Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2008).

Ladang ganja yang dimusnahkan terletak di 7 lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireun, dan Kabupaten Gayo Luwes. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang digelar pada 8-12 September 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, 5 hektar lahan ganja di Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan dengan barang bukti 1,8 ton ganja. Di Kabupaten Bireun, lahan yang dimusnahkan seluas 20,5 hektar dan barang bukti seberat 56,8 ton ganja. Sedangkan di Kabupaten Gayo Luwes, ladang ganja seluas 10,5 hektar dibakar dengan barang bukti 33,5 ton.

"Di Aceh itu ditanam begitu saja. Kita melakukan pemusnahan dengan cara menebang kemudian membakar batang pohon ganja tersebut," kata Harry. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads