Divonis 2 Tahun Penjara, Samak Nyaris Roboh di Pengadilan

Divonis 2 Tahun Penjara, Samak Nyaris Roboh di Pengadilan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 15:10 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Samak Nyaris Roboh di Pengadilan
Jakarta - Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Samak Sundaravej kalah telak di pengadilan. Gugatan banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Banding Thailand. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada Samak atas kasus fitnah.

Samak terkejut mendengar putusan hakim. Pria yang sedang berdiri saat pembacaan putusan itu, kehilangan keseimbangannya. Tubuhnya oleng. Namun dua petugas pengadilan dengan cepat memegang lengannya sehingga Samak tidak roboh.

Pengadilan menyatakan, tak ada alasan untuk mencabut vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan pada Samak oleh Pengadilan Kriminal pada April 2007 lalu. Saat itu, Samak dinyatakan bersalah telah memfitnah mantan wakil walikota Bangkok saat acara bincang-bincang di televisi pada Januari 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samak menuduh pejabat kota tersebut menerima mobil mewah sebagai suap dari sebuah perusahaan konstruksi. Tuduhan ini kemudian terbukti tidak benar setelah pejabat tersebut menunjukkan bukti-bukti kalau dirinya telah membeli mobil tersebut.

Ketika itu, Samak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Kriminal yang memvonis dirinya penjara 2 tahun. Samak memang dikenal akan lidahnya yang tajam. Dia telah didakwa tiga kasus fitnah lainnya dan mendapat penangguhan hukuman.

Namun kali ini, Pengadilan Banding menyatakan ingin memberi pelajaran pada Samak.

"Terdakwa telah berulang kali memfitnah orang lain dengan informasi tak berdasar, merusak," kata seorang hakim saat membacakan putusan pengadilan, seperti dilansir AFP, Kamis (25/9/2008).

"Pengadilan telah memberikan terdakwa kesempatan untuk memperbaiki dan mengubah perilakunya namun terdakwa tidak berubah. Jadi tak ada alasan untuk mengurangi hukuman," imbuh hakim.

Kini Samak harus memperjuangkan kasusnya ke Mahkahmah Agung Thailand.

Samak sendiri dicopot dari jabatannya berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya telah melanggar konstitusi. Samak dinyatakan bersalah karena telah menerima bayaran dari memandu acara masak di televisi saat dirinya telah menjadi PM.
(ita/iy)


Berita Terkait