Ihwal kenduri Rp 2,5 miliar di Komisi IV DPR-RI ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rum pada sidang perdana kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan untuk pelabuhan Tanjung Api-api dengan terdakwa Sarjan Tahir. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Anggota lain DPR RI Komisi IV yang menerima uang dari Chandra Antonio Tan (investor) dalam jumlah bervariasi. Mereka adalah Maruahal Silalahi (Rp 25 juta), Wowo Ibrahim (Rp 25 juta), Suswono (Rp 170 juta), Mindo Sianipar (Rp 100 juta), Mardjono (Rp 50 juta), I Made Urip (Rp 25 juta), Imam Syuja' (Rp 45 juta), Syamsul Hilal (Rp 30 juta), Rusnain Yahya (Rp 25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp) 50 juta, Indria Octavia Muaja (Rp 25 juta), Sumiati (Rp 25 juta), Mufid Busyairi (Rp 25 juta), Al Amin Nasution (Rp 75 juta), Ishartanto (Rp 50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp 25 juta) dan Trisyewati (Rp 50 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/lh)











































