17 Anggota Komisi IV DPR Ikut 'Kenduri' Rp 2,5 Miliar

Sidang Sarjan Tahir

17 Anggota Komisi IV DPR Ikut 'Kenduri' Rp 2,5 Miliar

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 14:19 WIB
Jakarta - Bukan hanya 'Tim Gegana' yang kebagian uang suap ijin alih fungsi lahan hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Sedikitnya ada 17 anggota lain Komisi IV DPR-RI ikut terciprat panjar uang suap senilai Rp 2,5 miliar dari pihak investor proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api itu.

Ihwal kenduri Rp 2,5 miliar di Komisi IV DPR-RI ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rum pada sidang perdana kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan untuk pelabuhan Tanjung Api-api dengan terdakwa Sarjan Tahir. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

Anggota lain DPR RI Komisi IV yang menerima uang dari Chandra Antonio Tan (investor) dalam jumlah bervariasi. Mereka adalah Maruahal Silalahi (Rp 25 juta), Wowo Ibrahim (Rp 25 juta), Suswono (Rp 170 juta), Mindo Sianipar (Rp 100 juta), Mardjono (Rp 50 juta), I Made Urip (Rp 25 juta), Imam Syuja' (Rp 45 juta), Syamsul Hilal (Rp 30 juta), Rusnain Yahya (Rp 25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp) 50 juta, Indria Octavia Muaja (Rp 25 juta), Sumiati (Rp 25 juta), Mufid Busyairi (Rp 25 juta), Al Amin Nasution (Rp 75 juta), Ishartanto (Rp 50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp 25 juta) dan Trisyewati (Rp 50 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga dengan anggota dewan yang tergabung dalam Tim Gegana. Sarjan Tahir mendapat Rp 150 juta, bagian Yusuf E. Faishal Rp 275 juta, Rp 175 juta untuk Hilman Indra, Azwar Chesputra kebagian Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa 'hanya' Rp 175 juta.
(mok/lh)


Berita Terkait