Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung Pantai Air Telang jadi pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Sarjan Tahir di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
"Terdakwa menyampaikan untuk memperlancar proses persetujuan Komisi IV DPR RI agar investor (Chandra Antonio Tan) menyediakan uang Rp 5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rum, dalam pembacaan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar bulan Oktober 2006, Chandra menyerahkan uang tersebut dalam bentuk MTC (Mandiri Travel Cheque) langsung kepada Sarjan Tahir. Ruang kerja politisi dari Partai Demokrat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menjadi lokasi pertemuan mereka.
Di dalam dakwaan juga terungkap bahwa MTC tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah anggota dewan yang diketahui sebagai 'Tim Gegana' dengan jumlah yang berbeda-beda. Mereka adalah Sarjan Tahir (Rp 150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp 275 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Azwar Chesputra (Rp 325 juta) dan Fachri Andi Leluasa (Rp 175 juta).
(mok/lh)











































