"Kalau mau menarik ya presiden yang bisa menarik hal ini. Masalahnya berani tidak presiden melakukan hal ini?" ujar anggota Komisi III Nasir Jamil dari FPKS.
Hal itu dikatakan Nasir saat melakukan audiensi dengan Kongres Advokasi Indonesia (KAI) terkait batas usia hakim agung di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Nasir menjelaskan walau sebagian besar fraksi sudah menyetujui usia hakim agung 70 tahun, namun semuanya masih bisa berubah.
"Ini baru tahap awal dari beberapa tahapan, bisa saja pada tahap perumusan atau di sidang komisi akan mentah lagi," ungkap Nasir.
Menanggapi usulan pemerintah yang memberikan waktu maksimal 30 hari untuk memberhentikan hakim agung yang terbukti melakukan kesalahan, Nasir menilai hal itu terlalu lama.
"Ini masalah kode etik, 15 hari sudah cukup untuk mengeluarkan keputusan," pungkasnya.
(rdf/iy)











































