Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Bulyan Royan

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Bulyan Royan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 11:59 WIB
Jakarta - Uang yang diambil Bulyan Royan sebesar 80 ribu US$, 66 ribu US$ dan 5.500 euro belum tentu berasal dari terdakwa Dedy Suwarsono. Tanggapan terdakwa kasus suap dalam pengadaan kapal patroli laut tersebut dibantah oleh JPU.

"Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa adalah tidak benar dan perlu dibantah," kata JPU Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

Eksepsi tersebut dinilai JPU sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan yang sama juga diajukan pada argumen bahwa uang yang diberikan kepada anggota DPR Bulyan Royan untuk melaksanakan persyaratan administrasi mengikuti tender dan melaksanakan tugas kenegaraan dinilai bukan sebagai tindak pidana.

"Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," jelas Agus dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Teguh Haryanto.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Oktober 2008 pukul 09.00 WIB.




(mok/nrl)


Berita Terkait