"Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa adalah tidak benar dan perlu dibantah," kata JPU Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Eksepsi tersebut dinilai JPU sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," jelas Agus dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Teguh Haryanto.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Oktober 2008 pukul 09.00 WIB.
(mok/nrl)











































