Fadjroel: Capres Mundur Didenda Rp 100 M Mengada-ada

Fadjroel: Capres Mundur Didenda Rp 100 M Mengada-ada

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 11:19 WIB
Fadjroel: Capres Mundur Didenda Rp 100 M Mengada-ada
Jakarta - Capres independen Fadjroel Rachman tidak setuju diterapkan sanksi bagi capres yang mundur setelah ditetapkan KPU dalam kompetisi Pilpres 2009. Sanksi denda dan bui dinilai mengada-ada dan tidak rasional.

"Kalau misalnya karena halangan tertentu capres mundur, tidak ingin melanjutkan, bukan suatu yang harus dipaksakan. Menurut saya, tidak perlu ada sanksi. Jika ada capres mudur, serahkan ke urutan berikutnya," kata Fadjroel kepada detikcom, Kamis (25/9/2009).

Menurut dia, jika DPR ingin konsisten sebaiknya berpatokan pada UU 12/2008 tentang Pemda. Dalam UU itu disebutkan, sanksi hanya dikenakan bagi calon independen. Jika mundur maka seumur hidup tidak bisa mencalonkan lagi dan didenda Rp 20 miliar. Sedangkan sanksi untuk parpol tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan edan dan berat jika dibandingkan usulan di RUU Pilpres. Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan capres independen, apa kena sanksi lebih berat lagi. Seharusnya, untuk capres dan parpol sama saja, biar adil," ujar eks aktivis ITB ini.

Dikatakan dia, masalah tersebut muncul lantaran ada pembatasan jumlah pasangan capres dan cawapres. "Karena dibatasi hanya 3 pasang dan punya 30 persen suara. Seharusnya dibuka seluas-luasnya bagi capres di putaran pertama karena setiap orang punya hak dipilih dan memilih," papar dia.

Tim perumus RUU Pilpres di DPR sepakat capres dan cawapres yang mundur setelah ditetapkan KPU pada putaran 1, akan kena pidana penjara 24 bulan-60 bulan dengan denda Rp 25-50 miliar. Jika mundur pada putaran II, kena pidana penjara 36 bulan-72 bulan serta denda Rp 50-100 miliar.

Kandidat yang mundur karena sakit juga akan mendapat sanksi serupa. Parpol yag menarik mundur/membatalkan calonnya setelah penetapan KPU juga dikenai sanksi yang sama.

Sanksi berat ini dirilis agar tidak mengganggu tahapan Pemilu. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads