Kejagung: Bila Novum Tes DNA Fauzin Valid, Kemat Cs Dibebaskan

Kejagung: Bila Novum Tes DNA Fauzin Valid, Kemat Cs Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 10:49 WIB
Kejagung: Bila Novum Tes DNA Fauzin Valid, Kemat Cs Dibebaskan
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memerintahkan pembebasan Kemat Cs atas kasus salah identifikasi Polri terhadap mayat di kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun pihak Kejaksaan tak bisa langsung membebaskan Kemat Cs karena harus melalui proses hukum.

Bukti baru atau novum berupa hasil tes DNA mayat di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto harus diuji di persidangan Maman Sugianto yang sekarang masih berlangsung.

"Nggak bisa dong distop begitu saja. Kalau ada barang bukti itu harus diuji di persidangan. Perkara Maman kan sekarang masih berlangsung. Kita harus melalui proses hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung Djasman Panjaitan kepada detikcom, Kamis (25/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djasman, jika ditemukan barang bukti berupa hasil tes DNA Fauzin, maka novum itu harus diuji validitasnya di persidangan. Kalau memang pengadilan menyatakan novum itu valid, maka jaksa baru akan menuntut bebas para terdakwa.

"Dalam hal ini majelis hakim bisa mempercepat," katanya.

Imam Hambali alias Kemat divonis 17 tahun penjara dan David Eko Priyanto divonis 12 tahun penjara. Sedangkan Maman Sugianto masih dalam proses persidangan. Ketiganya dinyatakan polisi telah membunuh Asrori alias Aldo.

Ternyata Asrori alias Aldo justru dibunuh oleh jagal dari Jombang, Very Idham Henyansyah alias Ryan. Lalu siapa mayat yang di kebun tebu yang diduga dibunuh oleh ketiganya?

Hasil identifikasi Polri menyatakan kalau mayat di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto. Polri pun mengaku salah atas pengidentifikasian mayat tersebut karena dahulu hanya menggunakan pengakuan pihak keluarga. (gus/iy)


Berita Terkait