"Kalau ada sanksi denda, orientasinya jangan pada jumlah uang yang besar. Jadi jangan cari untunglah. Denda yang besar kan tidak menjamin capres tidak akan mundur," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Kamis (25/9/2008).
Menurut dia, sanksi bagi capres sebaiknya lebih pada sanksi moral. "Jika capres mundur kan di mata masyarakat kredibilitasnya sudah jatuh. Bagi seorang politisi, di penjara 1 tahun seperti dihukum mati," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya penerapan sanksi oke-oke saja, tidak ada masalah sepanjang jangan sampai capres yang maju tidak konsisten dan konsekuen dan menggangu tugas KPU," kata pria berkacamata ini.
Dikatakan dia, capres yang ingin mundur seharusnya bersikap sebelum Pilpres dimulai. "Harus jauh-jauh hari menentukan sikap, apakah koalisi, bergabung dan mengukur kemampuannya sebelum pertarungan," ujarnya.
Tim perumus RUU Pilpres di DPR sepakat capres dan cawapres yang mundur setelah ditetapkan KPU pada putaran 1, akan kena pidana penjara 24 bulan-60 bulan dengan denda Rp 25-50 miliar. Jika mundur pada putaran II, kena pidana penjara 36 bulan-72 bulan serta denda Rp 50-100 miliar.
Kandidat yang mundur karena sakit juga akan mendapat sanksi serupa. Parpol yag menarik mundur/membatalkan calonnya setelah penetapan KPU juga dikenai sanksi yang sama.
Sanksi berat ini dirilis agar tidak mengganggu tahapan Pemilu. (aan/nrl)











































