FPDIP: Orientasi Jangan Cari Untung

Capres Mundur Didenda Rp 100 M

FPDIP: Orientasi Jangan Cari Untung

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 10:10 WIB
FPDIP: Orientasi Jangan Cari Untung
Jakarta - Penerapan sanksi bagi capres dan cawapres yang mundur kompetisi dalam Pilpres 2009 di tengah jalan disambut baik FPDIP. Namun penerapan denda dan penjara sebaiknya lebih pada sanksi moral ketimbang jumlah uang yang besar.

"Kalau ada sanksi denda, orientasinya jangan pada jumlah uang yang besar. Jadi jangan cari untunglah. Denda yang besar kan tidak menjamin capres tidak akan mundur," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Kamis (25/9/2008).

Menurut dia, sanksi bagi capres sebaiknya lebih pada sanksi moral. "Jika capres mundur kan di mata masyarakat kredibilitasnya sudah jatuh. Bagi seorang politisi, di penjara 1 tahun seperti dihukum mati," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, kata Tjahjo, FPDIP tidak keberatan atas penerapan sanksi itu. DPP PDIP pun siap mengusung Megawati Soekarnoputri menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

"Pada prinsipnya penerapan sanksi oke-oke saja, tidak ada masalah sepanjang jangan sampai capres yang maju tidak konsisten dan konsekuen dan menggangu tugas KPU," kata pria berkacamata ini.

Dikatakan dia, capres yang ingin mundur seharusnya bersikap sebelum Pilpres dimulai. "Harus jauh-jauh hari menentukan sikap, apakah koalisi, bergabung dan mengukur kemampuannya sebelum pertarungan," ujarnya.

Tim perumus RUU Pilpres di DPR sepakat capres dan cawapres yang mundur setelah ditetapkan KPU pada putaran 1, akan kena pidana penjara 24 bulan-60 bulan dengan denda Rp 25-50 miliar. Jika mundur pada putaran II, kena pidana penjara 36 bulan-72 bulan serta denda Rp 50-100 miliar.

Kandidat yang mundur karena sakit juga akan mendapat sanksi serupa. Parpol yag menarik mundur/membatalkan calonnya setelah penetapan KPU juga dikenai sanksi yang sama.

Sanksi berat ini dirilis agar tidak mengganggu tahapan Pemilu. (aan/nrl)


Berita Terkait